Setelah Moeldoko Ditetapkan KLB Deli Serdang, AHY: Itu Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Sah AD/ART

- 5 Maret 2021, 18:30 WIB
Ketum AHY sampaikan pernyataan sikap
Ketum AHY sampaikan pernyataan sikap /Youtube Agus Yudhoyono

Dirinya pun mengaku berdiri tidak sendirian, mungkin terlihat saya hanya didampingi sekjennya, Bung Teuku Riefky Harsya.

"Tapi sejatinya saya berdiri tegap di sini mewakili jutaan kader dan simpatisan Partai Demokrat," kata AHY.

AHY juga menyebut jika KLB yang mengukuhkan Moeldoko sebagai ketua umum adalah tindakan yang melanggar konstitusi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Program Kartu Prakerja akan Dilanjutkan di 2022 Kata Wapres Maruf Amin

"KLB ini tidak sah, ada yang katakan bodong. Saya katakan (KLB Deli Serdang) ilegal dan insonstitusional. Tidak berdasarkan oleh konstitusi, oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM," ujar AHY.

Dirinya juga menyebutkan, jika kegiatan KLB Deli Serdang itu tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.

"Tidak memiliki dasar hukum yang sah. Setianya Partai memiliki AD/ART masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: Keren! Wisata Hotel Luar Angkasa Pertama di Dunia

Sebelumnya, KLB Partai Demokrat yang diklaim sepihak oleh segelintir orang memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum terpilih.

Hal tersebut, berdasarkan voting yang dilakukan dalam KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah