POTENSI BISNIS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bahwa tak ada legalitas dari Apps Snack Video.
Sehingga, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya melakukan pemblokiran terhadap Snack Video tersebut.
Pemblokiran terhadap Snack Video sudah dilakukan sejak Selasa, 2 Maret 2021 lalu. Seperti diungkapkan Juru Bicara Kominfo.
Hingga kabar kasus 'Gilang Bungkus' fetish kain jarik yang kini nasibnya sudah dijatuhi vonis yaitu 5,6 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhi kepada Gilang Aprilian Nugraha Pratama lantaran terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak untuk berbuat cabul.
Sehingga terdakwa pun divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 3 Maret 2021.
Baca Juga: Momen Romantis Joshua Suherman Saat Melamar Clairine Christabel
Dua kutipan dari lima berita populer dikalangan pembaca PotensiBisnis.com itu akan disajikan hari ini Jumat, 5 Maret 2021. Oleh sebab itu, baca selengkapnya berikut ini: