"Pemerintah juga telah menentukan kebutuhan sekitar 189.000 pegawai," ujar dia.
"Kebutuhan 189.000 pegawai yang akan diadakan pada tahun 2021 ini terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan," kata Tjahjo.
Termasuk di dalamnya tenaga kesehatan, dan tenaga lapangan lainnya yang secara operasional menjalankan tugas-tugas spesifik untuk memenuhi target-target pembangunan.
Wapres juga mengatakan jika pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki sistem perencanaan dan pengadaan pegawai.
Perbaikan sistem ini telah dilakukan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.***