Bagaimana Hukumnya Divaksin saat Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Wapres Maruf Amin

- 18 Februari 2021, 16:45 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Ma’ruf Amin. (Twitter.com/Kiyai_MarufAmin)
Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Ma’ruf Amin. (Twitter.com/Kiyai_MarufAmin) /

 

POTENSI BISNIS – Dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19 pemerintah menggelar vaksinasi bagi masyarakat.

Vaksinasi Covid-19 yang gencar dilakukan pemerintah harus terus berjalan.

Hal ini dilakukan demi masyarakat Indonesia sehat dan terhindar dari virus tersebut.

Baca Juga: Banjir DKI Jakarta Hari Ini Rendam 13 RW, Berikut Daftar Wilayah Terdampak, Cek di Sini!

Namun, sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan, bagaimana hukumnya melakukan vaksinasi saat puasa Ramadhan.

Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, meskipun memasuki bulan Ramadhan, vaksinasi Covid-19 tidak masalah untuk terus dilakukan (disuntikan ke warga).

Menurut Wapres Ma’ruf Amin pemberian vaksin melalui suntikan ke kulit, bukan melalui lubang ataupun mulut.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 18 Februari: Status Reyna Mulai Terungkap, Live Streaming RCTI Gratis!

"Nggak apa-apa, karena itu bukan masuk dari lubang, kalau dari hidung lubang mulut, nah ini kan nggak," kata Wapres Ma'ruf Amin dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah