Ferdinand Hutahaean Sebut KLB Demokrat Bukan Lagi Wacana: Pengen Juga Ikut Nyalon

- 3 Maret 2021, 11:00 WIB
Ferdinand Hutahaean.*
Ferdinand Hutahaean.* /Instagram/@ferdinand_huatahean

Baca Juga: Musni Umar Sebut Investasi Miras Tak Berdasar UUD 45, Eks Politisi Demokrat: Pendapat Bapak Ini Bodoh

Padahal, sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Parta Demokrat.

Terkait kongreng luar biasa atau KLB tersebut bisa digelar jika ketua majelis tinggi partai menyetujuinya.

Dalam hal ini, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) justru sebaliknya, tak menggubris keinginan KLB itu.

Baca Juga: 7 Anggota Partai Demokrat Dipecat, Ossy Dermawan: AHY Pemurah, Hukuman Sangat Ringan bagi Pengkhianat

Perihal penyelenggaraan KLB, bahkan termaktub dalam AD Partai Demokrat Bab X tentang Permusyarawatan Partai dan rapat-rapat.

Tepatnya pada Pasal 81 Ayat 4 sebagaimana berikut, berbunyi;

Pasal 81

(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:

a. Majelis Tinggi Partai, atau

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah