Ferdinand Hutahaean Sebut KLB Demokrat Bukan Lagi Wacana: Pengen Juga Ikut Nyalon

- 3 Maret 2021, 11:00 WIB
Ferdinand Hutahaean.*
Ferdinand Hutahaean.* /Instagram/@ferdinand_huatahean

b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Mengenai KLB juga diatur dalam Pasal 83 ART Demokrat Bab VII tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat. Berikut bunyinya:

Pasal 83

(1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.

(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:

a. Majelis Tinggi Partai, atau

b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

(3) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.

Jika merujuk AD ART, restu ketua majelis tinggi partai adalah mutlak.

Kini, jabatan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat diemban oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang tak lain adalah ayah kandung AHY.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah