b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
Mengenai KLB juga diatur dalam Pasal 83 ART Demokrat Bab VII tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat. Berikut bunyinya:
Pasal 83
(1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.
(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
(3) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.
Jika merujuk AD ART, restu ketua majelis tinggi partai adalah mutlak.
Kini, jabatan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat diemban oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang tak lain adalah ayah kandung AHY.