Dua organisasi yang bersuara pada Perpres miras adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Baca Juga: 12 Tahun Menikah Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri, Ternyata Ini Penyebabnya
Perpres miras mengatur berbagai jenis bidang usaha untuk aktivitas penanaman modal. Regulasi tersebut dapat dilihat di pasal 2 Perpres, yang berbunyi:
Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
- yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal, atau
- untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat
Turunan dari pasal 2 tersebut dijelaskan dalam lampiran Perpres. Pada lampiran 3 Peraturan Presiden Nomor 10/2021 secara jelas mengatur investasi baru di bidang usaha minuman keras mengandung alkohol, bunyinya:
- Bidang usaha, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010)
Persyaratan:
- Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
- Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
- Bidang usaha, industri minuman mengandung alkohol (anggur) (KBLI 11020)
Baca Juga: Satu Tahun Covid-19 Indonesia, Doni Monardo: Jangan Sampai Ada Ulang Tahun Kedua
Persyaratan:
- Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
- Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
- Bidang usaha: industri minuman mengandung malt (KBLI 11031)
Persyaratan: