Akhirnya Perpres Miras Dicabut, Beginilah Isi Lampiran Aturan Dibatalkan Presiden Jokowi

- 2 Maret 2021, 17:37 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras. / /Setkab

Dua organisasi yang bersuara pada Perpres miras adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Baca Juga: 12 Tahun Menikah Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri, Ternyata Ini Penyebabnya

Perpres miras mengatur berbagai jenis bidang usaha untuk aktivitas penanaman modal. Regulasi tersebut dapat dilihat di pasal 2 Perpres, yang berbunyi:

Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

  1. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal, atau
  2. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat

Turunan dari pasal 2 tersebut dijelaskan dalam lampiran Perpres. Pada lampiran 3 Peraturan Presiden Nomor 10/2021 secara jelas mengatur investasi baru di bidang usaha minuman keras mengandung alkohol, bunyinya:

  1. Bidang usaha, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010)

Persyaratan:

  1. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  2. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  3. Bidang usaha, industri minuman mengandung alkohol (anggur) (KBLI 11020)

Baca Juga: Satu Tahun Covid-19 Indonesia, Doni Monardo: Jangan Sampai Ada Ulang Tahun Kedua

Persyaratan:

  1. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  2. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt (KBLI 11031)

Persyaratan:

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah