Akhirnya Perpres Miras Dicabut, Beginilah Isi Lampiran Aturan Dibatalkan Presiden Jokowi

- 2 Maret 2021, 17:37 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras. / /Setkab

POTENSI BISNIS - Lampiran Perpres miras akhirnya dibatalkan Presiden Jokowi.

Lampiran tersebut berisi butir-butir regulasi investasi di industri minuman keras.

Terbukanya izin investasi di bidang industri minuman keras menjadi sorotan banyak pihak sejak disahkan tanggal 2 Februari 2021 lalu dalam Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dikutip PotensiBisnis.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden yang diunggah tanggal 2 Maret 2021.

Baca Juga: Lirik Ingat Ingat Kami - Maisaka, Lagu Ini Viral Gara-gara Tiktok

Perpres Nomor 10/2021 terbit 2 Februari 2021 merupakan bagian dari UU Cipta Kerja.

Perpres ini memang tidak mengatur secara spesifik soal investasi minuman keras (miras) tapi mengatur regulasi investasi di Indonesia.

Walaupun begitu, Perpres ini jadi sorotan publik karena adanya regulasi investasi miras. Karena itu, Perpres kontroversial ini mendapat julukan Perpres miras.

Selama satu bulan, terjadi berbagai gejolak pendapat dan pro-kontra terkait Perpres miras. Beberapa organisasi kemasyarakatan menyatakan posisinya pada regulasi tersebut.

Dua organisasi yang bersuara pada Perpres miras adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Baca Juga: 12 Tahun Menikah Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri, Ternyata Ini Penyebabnya

Perpres miras mengatur berbagai jenis bidang usaha untuk aktivitas penanaman modal. Regulasi tersebut dapat dilihat di pasal 2 Perpres, yang berbunyi:

Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

  1. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal, atau
  2. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat

Turunan dari pasal 2 tersebut dijelaskan dalam lampiran Perpres. Pada lampiran 3 Peraturan Presiden Nomor 10/2021 secara jelas mengatur investasi baru di bidang usaha minuman keras mengandung alkohol, bunyinya:

  1. Bidang usaha, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010)

Persyaratan:

  1. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  2. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  3. Bidang usaha, industri minuman mengandung alkohol (anggur) (KBLI 11020)

Baca Juga: Satu Tahun Covid-19 Indonesia, Doni Monardo: Jangan Sampai Ada Ulang Tahun Kedua

Persyaratan:

  1. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  2. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt (KBLI 11031)

Persyaratan:

  1. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  2. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah