Pelaku sempat bersembunyi di dalam hutan, hingga akhirnya ditangkap petugas.
Tersangka MSA ini terpantau mempunyai website dengan jumlah follower sebanyak 14 ribu.
Tersangka mendapat keuntungan dari member. Apabila ada member, harus berbayar sekitar Rp300 ribu.
Sementara tersangka lainnya, menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp75 juta.
"Adapun motifnya sama dengan NK, yaitu meraup keuntungan dari jumlah pengikut atau jumlah follower," sambungnya.
Dua tersangka ini harus mempertanggungjawabkan dengan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Mereka dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun untuk tersangka NK merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Sebelumnya, artis sinetron GL menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan video syur 14 detik di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa 23 Februari 2021. ***