POTENSI BISNIS - Pendiri Partai Ummat Amien Rais pun turut melontarkan kritiknya atas penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam Perpres No 10/2021 itu juga mengatur satu di antara jenis usaha soal investasi minuman keras beralkohol (miras) di beberapa wilayah di Indonesia.
Mantan Ketua MPR RI itu mengatakan, Perpres tersebut melegalisasi perdagangan, produksi, dan konsumsi minuman keras (miras) yang dilarang agama Islam.
Baca Juga: Soal Penerbitan Investasi Miras, Zulkifli Hasan: PAN Tegas Menolak Harus Ditinjau Ulang
Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Tujuan Fokus Pembangunan SDM Rusak Karena Miras: Batalkan Perpres No 10/2021
Baca Juga: UPDATE Gunung Merapi: Semburkan Awan Panas dan Lava Pijar 1,7 KM, Masyarakat Diimbau Waspada
"Jadi Pak Jokowi, Anda sebetulnya sedang menghancurkan akhlak atau moralitas bangsa," kata Amien Rais dikutip dari kanal YouTube Amien Rais Official pada Senin, 1 Maret 2021.
Menurutnya, keputusan Presiden menerbitkan Perpres No 10/2021 adalah langkah yang keliru dilakukan secara politik dan moralitas.
"Jelas sekali yang dilakukan Pak Jokowi itu, menabrak langsung ketentuan Alquran di mana khamar atau miras dan juti itu dosa besar," sambungnya.
Baca Juga: Terungkap, Natalius Pigai Bongkar Sosok Dibalik Layar Kebijakan Investasi Miras yang Diteken Jokowi
Baca Juga: Sebanyak 1,3 juta ASN 2021 Akan Dibuka Pemerintah April Mendatang, Cek Formasinya
Kendati begitu, Amien Rasi sadari bahwa Perpres No 10 tahun 2021 hanya berlaku di beberapa wilayah saja.
Akan tetapi, bukan berarti pemerintah bisa memberikan keleluasaan menenggak miras di Indonesia.
"Sementinya ditutup, jangan sampai kemudian terjadi kehancuran akhlak, apalagi anak muda, generasi muda itu menenggak miras dan main judi apalagi," ujarnya.
Baca Juga: Formasi CPNS 2021, Menpan RB: Tidak Berubah Jika Tidak Ada Kebijakan yang Darurat
Perlu diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Perpres No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.
Aturan tersebut menjadi turunan dari UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara.***