Perpres Minuman Beralkohol Bisa Ciptakan Lapangan Kerja, Pengamat Ekonomi: Asal Tidak Melanggar Etika

- 1 Maret 2021, 13:15 WIB
ILUSTRASI miras (minuman keras).*
ILUSTRASI miras (minuman keras).* /PIXABAY/Jeyaratnam Caniceus/

POTENSI BISNIS – Kebijakan pemerintah melegalkan investasi minuman beralkohol  dapat menciptakan lapangan kerja.

Hal tersebut dinyatakan oleh Pengamat ekonomi Universitas Padjajaran, Aldrin Herwany pada 1 Maret 2021 di Jakarta.

Dirinya menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman beralkohol dapat menciptakan lapangan kerja.

Baca Juga: Terungkap, Natalius Pigai Bongkar Sosok Dibalik Layar Kebijakan Investasi Miras yang Diteken Jokowi

Selain itu Aldrin dalam pernyataanya mengatakan regulasi tersebut juga dapat kembali meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah berbasis pariwisata.

Dengan syarat yaitu asal tidak melanggar etika dan kearifan lokal.

"Jadi, silakan saja, jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapatkan benefit membuka lapangan kerja," kata Aldrin, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.

Baca Juga: Gelar Latihan Perdana, Ada Wajah Baru di Skuad Persib Bandung

Namun dia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut hanya efektif bagi industri minuman beralkohol di beberapa tempat saja.

Seperti di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Alasannya ialah karena tempat-tempat tersebut mendapatkan banyak kunjungan wisatawan dan tidak berlaku di wilayah lain.

"Jangan karena melihat prospeknya bagus setahun atau dua tahun ke depan, nanti malah ekspansi juga ke daerah lain. Nah, ini kita tidak setuju," ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, dia mengatakan dalam jangka menengah dapat meningkatkan kembali kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.

Terutama di empat daerah yang mempunyai potensi kedatangan turis asing yang tinggi, seperti yang disebutkan tadi.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan terkait perizinan investasi bagi industri miras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Peratutan tersebut ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang dai tandatangani pada 2 Februari 2021.

Dikutip Potensibisnis.com dari Pikiran Rakyat Perpres ini pun merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perpres tersebut, maka industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Selain itu, seperti koperasi hingga UMKM pun dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.

Salah satu alasan dari pemerintah membuka peluang investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal.

Dengan begitu maka pemerintah dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi.

Meski begitu hingga kini peraturan tersebut masih menyebabkan pro dan kontra dari banyak pihak.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x