Resah dengan Banyaknya Hoax dan Ujaran Kebencian, Menkominfo Bentuk Komite Etika Berinternet

- 27 Februari 2021, 13:00 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate / kominfo.go.id
Menkominfo Johnny G. Plate / kominfo.go.id /

POTENSI BISNIS - Menjaga ruang digital tetap sehat, Menkominfo akan membentuk Komite Etika Berinternet (KEB).

Tugas dari KEB ini yaitu merumuskan panduan praktis etika berinternet dan bermedia sosial.

"Yang berlandaskan pada asas kejujuran, penghargaan, kebajikan, kesantunan, serta penghormatan terhadap privasi individu lain dan data pribadi individu lain," kata Menkominfo, Jhonny G Plate dalam dalam sebuah konferensi Pers secara daring pada Jumat 26 Februari 20201.

Baca Juga: Menkominfo: Indeks Digital Civility di Indonesia Menduduki Peringkat ke-29 dari 32 Negara

Kebijakan pembentukan KEB ini berdasarkan studi perilaku digital yang dilakukan oleh satu di antara perusahaan teknologi global pada tahun 2021 menyebutkan fakta mengejutkan terkait aktivitas digital di Indonesia.

"Indeks digital civility diukur dari persepsi warganet terhadap risiko yang mungkin mereka dapatkan seperti ujaran kebencian, perudungan siber (cyberbullying), pelecehan daring, penyebaran data pribadi, dan ancaman terhadap keberadaban di ruang siber lainnya," kata Menkominfo Johnny.

Menkominfo juga mengatakan bahwa Indonesia termasuk peringkat ke-29 dari 32 negara menjadi subjek studi tersebut.

Baca Juga: Pagi-pagi Ambil Sumpah Jabatan, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam Hitungan Jam Diciduk KPK

"Indonesia menduduki peringkat ke-29, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan posisi bawah, di antara negara-negara Asia Pasifik lainnya," katanya.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x