Cara Membuat SIM dan Perpanjangan Secara Online Lengkap Beserta Persyaratannya, Simak Berikut

- 24 Februari 2021, 10:12 WIB
ILUSTRASI: Praktis dan Cepat, Begini Cara Membuat  dan Perpanjang SIM Online
ILUSTRASI: Praktis dan Cepat, Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

POTENSI BISNIS – Pandemi Covid-19 menyebabkan terbatasnya aktivitas masyarakat dan tidak keluar rumah.

Kalau Anda yang kurun waktu dekat ini harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun memperbaharuinya saat ini sudah bisa dilakukan secara online (daring.

Anda dapat melakukan registrasi SIM online kapan saja dan dimana saja dengan adanya bantuan koneksi internet. 

Baca Juga: Kerumunan Jokowi di Maumere, Benny K Harman: Teringat Saya dengan Masyarakat Sambut Habib Rizieq

Tak hanya itu, anda juga bisa menentukan tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.

Tapi hal ini hanya golongan SIM yang dapat diregistrasi melalui SIM online yaitu hanya SIM A dan SIM C. 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar SIM online sebagaimana dkutip PotensiBisnis.com dari situs resmi korlantas Polri (https://sim.korlantas.polri.go.id/).

Baca Juga: Santunan Covid-19 Tidak Dilanjutkan Kemensos, Hidayat Nur Wahid: Tak Ada Sikap Empati pada Rakyat Terdampak

1. Usia

Persyaratan usia SIM Online meliputi:

Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

Usia 21 tahun untuk SIM B II.

Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;

Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diduga Menimbulkan Kerumunan Massa, Ferdinand: Itu Spontanitas, Karena Cinta Pemimpinnya

Persyaratan usai yang tertera diatas berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

2. Administrasi

Persyaratan administrasi meliputi:

· SIM baru;

· Perpanjangan SIM;

· Pengalihan golongan SIM;

· Perubahan data pengemudi;

· Penggantian SIM hilang atau rusak;

· Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 24 Februari 2021: Taurus, Leo dan Libra Mendapat Peluang Besar Hari Ini

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perorangan meliputi:

· Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

· Mengisi formulir pengajuan SIM 

Sedangkan bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

1. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;

2. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

3. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

4. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;

Baca Juga: KABAR POPULER HARI INI: Tips Memilih Formasi Jabatan CPNS 2021 hingga Amanda Manopo Akui Sakit Hati, Diancam

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru;

· Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia

· Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi. 

Berikut ini cara Registrasi SIM Online, simak langkah-langkahnya:

1. Akses web registrasi SIM Online di https://sim.korlantas.polri.go.id

2. Klik Pendaftaran SIM Online

3. Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu

4. Isi data permohonan

5. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi

6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi

7. Konfirmasi data,

· Memilih metode pembayaran

· Metode pembayaran yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA dan pembayaran lainnya

· Memilih tanggal kedatangan

Tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

Khusus untuk perpanjangan SIM tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM

· Mengisi Rekening pengembalian dana

Rekening pemohon yang diperuntukkan untuk pengembalian dana apabila pemohon mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lulus 

8. Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online

9. Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah