"Program ini ditujukan kepada pencari kerja, pengangguran, pekerja dan wirausaha. Kami juga mengajak para Pekerja yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan dan para Pelaku Usaha Mikro maupun Kecil (UMK) yang tutup usaha karena dampak pandemi Covid-19 untuk bisa mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja," kata dia.
Adapun insentif Kartu Prakerja gelombang 12 masing-masing peserta yang diterima nanti akan mendapat bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta.
Ditambah insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu tiap bulannya selama 4 bulan dengan total insentif pasca pelatihan sebesar Rp2,4 juta.
Dan insentif survei Rp50 ribu tiap satu kali survey sebanyak 3 kali survey dengan total insentif survei sebesar Rp150 ribu.***