Sebab, yang dijadikan sebagai patokan sialah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
Adapun untuk yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja 2021 ini, sebagai berikut;
1. Penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM atau penerima manfaat kartu prakerja tahun 2021.
2. TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, dan ASN lainnya.
Baca Juga: Dayana Minta Videonya Bersama Fiki Naki Dihapus, Fiki: Gak Perlu Dibully
Untuk cara melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 simak berikut ini;
1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id klik 'Daftar'
2. Masukan nama lengkap sesuai KTP
3. Masukan email, dan kata sandi
4. Buka email dari Kartu Prakerja lalu ikuti petunjuk untuk konfimasi akun