Sudah Ikut Tahun 2020, Apakah Masih Bisa Daftar Kartu Prakerja? Simak Penjelasan dan Besaran Insentifnya

- 24 Februari 2021, 05:00 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka. Situs Error Tak Bisa Diakses
Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka. Situs Error Tak Bisa Diakses /https://instagram.com/Prakerja.go.id/

Untuk persyaratan daftar Kartu Prakerja gelombang 12 yang baru saja resmi dibuka Menko Perekonomian sesuai dengan Permenko No 11/2020 ada tiga, sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP

2. Usia minimal 18 tahun

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Rabu 24 Februari 2021: Leo, Virgo, Gemini, Scorpio, dan Aries Jangan Berkolaborasi

Tak hanya itu, Kartu Prakerja 2021 ini juga ditujukan kepada para pencari kerja, yakni pekerja/buruh yang terdampak PHK maupun yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Sehingga orang yang sudah bekerja pun masih bisa mendaftar Kartu Prakerja 2021, dengan catatan memenuhi persyaratan untuk meningkatkan kompetensi kerja di masa pandemi Covid-19.

Perlu diketahui, program Kartu Prakerja ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: 10 Drama Korea Ini Dibintangi Nam Joo Hyuk hingga Bikin Hebohkan para Fans Jadi Kado Ulang Tahun

Bahkan Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mampun, baik kampus unggulan maupun tidak.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah