Dari sana, penonton akan mendapatkan poin dan nantinya diakumulasikan menjadi rupiah.
"VTube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech termasuk dalam daftar entitas investasi bodong atau ilegal yang telah dihentikan operasinya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI)," kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar dikutip dari Antara News pada Senin, 22 Februari 2021.
Bisnis investasi yang dilakukan entitas ini memberikan penghasilan bagi member atau anggotanya.
"Selain itu, poin penghasilan ini diberikan VTube jika member dapat merekrut anggota baru serta mengizinkan transaksi jual beli poin antar pengguna,"ujarnya.
Gamal mengimbau masyarakat Sulteng selalu kritis dengan mencari tahu terlebih dulu rekam jejak dan legalitas dari investasi yang akan diikuti.
"Agar tidak menyesal di kemudian hari karena salah memilih investasi. Awalnya berharap mendapat keuntungan justru malah kerugian yang diperoleh," tambahnya.***