Bansos Jabar Selama PPKM Mikro Diberikan bagi Masyarakat di Wilayah Ini, Kata Kang Email

- 10 Februari 2021, 08:30 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.*
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.* /Dok. Humas Jabar

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini: NET TV, Ikatan Cinta di RCTI, ANTV, dan The Forbidden Kingdom di Bioskop Trans TV

Berbeda dengan PPKM sebelumnya, ada sedikit perubahan aturan saat PPKM Skala Mikro ini diterapkan. Di antaranya ialah:

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Untuk sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

4. Melakukan pembatasan kegiatan restoran atau mall:

a)Kegiatan restoran makan atau minum di tempat sebesar 50 persen

b)Pembatasan jam operasional Mall atau Pusat Perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB

c)Pemesanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang (take-away atau delivery) tetap diizinkan.

5. Kegiatan Konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah