"Modus operandi yang dilakukan adalah menyamarkan dalam bentuk teh. Ini adalah biasanya dari Malaysia, China kemudian ini adalah jaringan internasional yang masuk ke Indonesia baik itu melalui pelabuhan-pelabuhan yang ada pelabuhan-pelabuhan tikus biasanya melalui Pekanbaru dari Malaysia," ujar Kombes Yusri di Polres Metro Depok.
"Malaysia sampai Pekanbaru sangat dekat, nanti kalau barang tersebut sampai ke Indonesia baru lewat darat," sambungnya.
Baca Juga: Sinopsis Film ‘The Yin-Yang Master: Dream Of Eternity’, Film Fantasi Asal China yang Sedang Viral
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati.***