Polda Metro Sukses Bongkar Peredaran 258 Kg Sabu dari Sumatera

- 9 Februari 2021, 19:35 WIB
Barang bukti Sabu
Barang bukti Sabu /PMJ News

POTENSI BISNIS - Tim Satresnarkoba Polres Metro Depok bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti sebanyak 258 kilogram sabu.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) M Fadil Imran mengatakan kasus itu bermula dari pengungkapan awal 25 gram sabu.

"Bermula dari pengungkapan dan penangkapan 6 orang tersangka dari lima laporan polisi, dengan barang bukti 25 gram sabu," ujar Irjen M Fadil Imran di Polres Metro Depok, Depok, Selasa 9 Februari 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea L.U.C.A.: The Beginning Episode 4: Ji Oh dan Gu Reum Terjerat dalam Emosi, Wah Seperti Apa

Irjen Fadil juga menuturkan dari pengungkapan itu Satresnarkoba Polres Metro Depok kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Padang, Pekanbaru, dan Riau.

"Berhasil disita 44 kilogram sabu, dari Padang kemudian dilakukan pengembangan lagi di daerah Pekanbaru, Provinsi Riau," ungkapnya.

"Dari hasil perkembangan 1 Februari 2021, tim berhasil menangkap 3 orang tersangka atas nama Junaedi, Zulkarnain, dan Eko Saputro. Barang bukti yang berhasil disita di wilayah Pekanbaru 258 kilogram sabu seperti yang kita lihat di sini," sambung Fadil.

Baca Juga: Mau Dapat BST Rp300 Ribu Tapi Tidak Punya Kartu KIS, Ini Caranya!

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan modus operandi peredaran narkotika sebanyak 258 kilogram lebih.

"Modus operandi yang dilakukan adalah menyamarkan dalam bentuk teh. Ini adalah biasanya dari Malaysia, China kemudian ini adalah jaringan internasional yang masuk ke Indonesia baik itu melalui pelabuhan-pelabuhan yang ada pelabuhan-pelabuhan tikus biasanya melalui Pekanbaru dari Malaysia," ujar Kombes Yusri di Polres Metro Depok.

"Malaysia sampai Pekanbaru sangat dekat, nanti kalau barang tersebut sampai ke Indonesia baru lewat darat," sambungnya.

Baca Juga: Sinopsis Film ‘The Yin-Yang Master: Dream Of Eternity’, Film Fantasi Asal China yang Sedang Viral

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah