8 Tersangka Ditetapkan pada Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Handika Pertanyakan Pengawasan Pihak Terkait

- 4 Februari 2021, 10:35 WIB
ASABRI
ASABRI /ASABRI.co.id


POTENSIBISNIS - Penyidik menduga kuat aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri ada yang di luar negeri.

Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menulusuri aset delapam tersangka atas kasus dugaan korupsi Asabri tersebut.

"Akan lebih intens, akan lebih dikonsentrasikan terhadap aset-aset yang indikasi kuat ada di luar (negeri). Hampir semua (tersangka)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, pada Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga: Meski BSU BLT BPJS Tak Ada di APBN 2021, Menaker Sebut Insentif Pekerja Tetap di Kartu Prakerja Ini Bocorannya

Kendati begitu, Febrie mengaku belum bisa merinci di mana saja aset milik para tersangka dugaan korupsi PT Asabri itu.

Menurut dia, penyidik saat ini masih melakukan penyidikan terharap delapan tersangka tersebut.

"Masih dikejar, aset ada beberapa dipetakan tuh tetapi masih rahasia penyidik, kasihan anak-anak di lapangan," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 Februari Percintaan dan Karier: Leo Penuh Energi untuk Kesulitan, Scorpio Banyak Tekanan

Dikutip dari PMJ News, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Dua dari 8 tersangka yang ditetapkan merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT Jiwasraya.

Sebelumnya, mantan Direktur PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Hari Setiono dan Bachtiar Effendi menyatakan, siap membantu jaks penyidik Kejagung dalam membongkar dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu.

Baca Juga: LINK LIVE Streaming Ikatan Cinta Hari Ini 4 Februari, Cara Tak Biasa Rafael Persatukan kembali Andin dan Al

Hal tersebut diungkapkan Handika Honggowongso selaku kuasa hukum dari kedua tersangka tersebut.

"Klien saya siap untuk bekerja sama membongkar habis segala patgulipat yang terjadi di dalam investasi Asabri, agar semua aset hadil investasi dari uang Asabri bisa kembali, Soal benar atau salah perbuatan klien saya, biarlah nanti pengadilan yang menentukan," kata Handika dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, hal ini dilakukan demi mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp23,73 triliun.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea True Beauty Episode 16 Terakhir, Akhir Penantian Cinta Ju Kyung

Kendati begitu, Handika juga mempertanyakan mengenai potensi jumlah kerugian negera yang ditimbulkan oleh kasus Asabri.

Menurutnya, jumlah itu terlalu besar, "Jumlah itu sangat fantastis. Merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi kami pertanyakan bagaimana metode menghitungnya," ujarnya.

Dikatakan Handika, jaksa penyidik harus melihat seluruh aspek untuk menentukan kerugian negara dalam kasus ini.

Baca Juga: Ingin Terhindar dari Masalah Kulit? Ini Tips Merawat dan Membersihkan Alat Komestik

Satu di antaranya, kata dia, dengan melihat aset Asabri, baik yang berupa saham, reksadana, maupun properti.

"Jika betul itu merupakan kerugian riil, bukan potensi lost, maka fungsi pengawasan mulai 2012 hingga 2018 oleh Auditor Komisari PT Asabri, Menhan, Meneg BUMN dan OJK tak dijalankan atau dijalankan tetapi gagal total atau memang ada skenario membobol Asabri secara masif dan total?," katanya.

Handika juga mengimbau para pihak yang kini menguasai hasil investasi PT Asabri agar menyerahkan hasil korupsinya kepada jaksa penyidik Kejagung.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Atur Seragam Sekolah, Nadiem Makarim: Tak Boleh Mewajibkan Atribut Kekhususan Agama

"Itu dari uang para anggota TNI dan Polri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," kata dia.

Ada pun berikut ini 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016

2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020

3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015

4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019

5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017

6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan

7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera

8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah