Hakim Menjatuhkan Hukuman 1.050 Tahun Penjara untuk Seorang Pria Biadab

- 28 Januari 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay

POTENSIBISNIS - Seorang pria Malaysia harus mempertanggujawabkan perbuatannya. Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman 1.050 tahun penjara ditambah 24 kali cambukan.

Ia melakukan perbuatan biadab kepada anak tirinya. Perbuatan asusila dilakukan kepada sang anak.

Pria tersebut memperkosa anak tirinya sebanyak 105 kali. Dia melakukannya selama dua tahun. 

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 28 Januari 2021, Mas Al Beri Pengakuan Mengejutkan, Andin Tak Kuasa Tahan Tangis

Terpidana yang merupakan pengagguran itu mengaku bersalah. Ia telah melakukan perbuatan amoral kepada anak berusia 12 tahun. 

Perbuatan keji itu dilakukannya kepada sang anak dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari tahun lalu.

Putusan majelis hakim ini dibacakan di pengadilan Malaysia, Rabu, 27 Januari 2021 waktu setempat.

Baca Juga: Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Gelombang Tinggi pada 28-29 Januari 2021, Begini Informasinya

Hakim Ketua Sesi M. Kunasundary beralasan dalam menjatuhkan hukuman sangat berat karena kasus pemerkosaan ini menimbulkan efek yang sangat merugikan kepada anak.

"Saya harap Anda (pelaku pemerkosaan) bertaubat selama di penjara," katanya dikutip dari PMJ, Kamis, 28 Januari 2021. 

"Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meskipun hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan," lanjut sang hakim.

Sementara itu, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara berat dan cambuk maksimal.

“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” pungkasnya.

Pelaku Tidak Ajukan Banding

Atas hukuman sangat berat dari majelis hakim, terdakwa tidak mengajukan banding.

Sebagai informasi, orangtua kandung korban bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016 silam.

Selama peristiwa naas ini berlangsung, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah.

Korban tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam akan memukulnya.

Gadis itu baru mengungkap peristiwa memilukan ini setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka dan melaporkan ke pihak kepolisian.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah