Juliari P Batubara Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Sebab KPK Kenakan Pasal Ini

- 22 Desember 2020, 07:50 WIB
Sejumlah OTT KPK cukup menghebohkan di akhir tahun 2020. Dari Wali Kota Cimahi, Menteri Edhy Prabowo, sampai anak buah Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Sejumlah OTT KPK cukup menghebohkan di akhir tahun 2020. Dari Wali Kota Cimahi, Menteri Edhy Prabowo, sampai anak buah Menteri Sosial Juliari P Batubara. /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA/

POTENSIBISNIS - Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berpotensi bakal Lolos Vonis Hukuman Mati.

Sebagaimana diketahui narasi Hukuman Mati Koruptor menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat pasca Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang bansos Covid-19.

Juliari terbukti memungut Rp10 Ribu dari paket sembako dan berhasil mengumpulkan Rp12 Miliar.

Baca Juga: Nama Prabowo Disebut-sebut Yusril Ihza Mahendra dalam Kasus HRS Terkait Hal Ini

Ramai dibicarakan tentang Hukuman Mati, Eks Mensos Juliari bisa saja dikenakan pasal 2 atau 3 dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dalam ketentuan UU 31 tahun 1999, bagi Mensos Juliari memang ada ancaman hukuman mati.

"Di dalam ketentuan UU 31 Tahun 1999 itu Pasal 2 tentang pengadaan barang dan jasa, ada ayat 2, memang ada ancaman hukuman mati. Kita paham juga pandemi Covid ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non alam nasional. Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini apa yang kita lakukan," tegas Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu 6 Desember 2020.

Tidak Bisa Dihukum Mati

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK), Nurul Ghufron menjelaskan alasan kenapa Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid1-9, Juliari, tidak bisa dihukum mati.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x