Syiva Angel Mencoba Narkoba Jenis Baru, Kapolresta Denpasar: Harusnya Bisa Jadi Duta Narkoba

- 26 Januari 2021, 09:04 WIB
Syiva, selebgram dan YouTuber game ditangkap polisi atas kasus penggunaan narkoba jenis baru
Syiva, selebgram dan YouTuber game ditangkap polisi atas kasus penggunaan narkoba jenis baru /Instagram/@syivangel

“Seharusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba,” lanjut Jansen dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 25 Januari 2021 yang dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Baca Juga: Ambroncius Nababan Membantah Jika Kasus Ujaran Rasis Itu Terhadap Masyarakat Papua

Barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.

Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

“Kita duga dia berlibur di Bali bersama teman-temannya. Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183,” tambah Jansen.

Baca Juga: Ketua Projamin Ambroncius Nababan Meminta Maaf pada Natalius Pigai dan Masyarakat Papua

Saat ini, terhadap selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat satu UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai delapan miliar.

Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung.

Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

“Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli,” ujar Kapolresta.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah