Awalnya, dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batu Belig Kuta Utara Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika.
Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli yang keberadaannya tidak diketahui, seharga Rp650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika jenis baru tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg.***