Bantuan pembiayaan perumahan TA 2021 terdiri dari empat program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Ada juga Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca Juga: Waduh! Gading Marten Sempat Marah ke Perempuan Cantik Ini: Daripada sama Vicky Mending sama Saya lah
Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai, yaitu sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun, dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar.
BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp2,8 triliun.
Untuk melakukan program-program ini, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP.
Baca Juga: Gunung Raung Jatim Keluarkan Suara Gemuruh Keras hingga 16 KM, Status Waspada
Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 Bank Nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah, termasuk Syariah.
Selama masa pandemi Covid-19 bantuan pembiayaan perumahan terus berjalan dengan memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran KPR subsidi perumahan diantaranya melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).
Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara online dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host.