POTENSIBISNIS - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadim Makarim menjabarkan soal aturan penggunaan seragam sekolah.
Perihal aturan seragam sekolah tersebut disampaikan oleh Mendikbud melalui sebuah video yang diunggah di laman Instagram resminya pada Minggu 24 Januari 2021.
Nadiem mulanya mengingatkan kepada semua pihak bahwa, siswa berhak menganut agamanya dan berekspresi sesuai dengan bebas.
Baca Juga: UPDATE Penyebaran Virus Corona di Indonesia 24 Januari 2021, Bertambah 11.788 Kasus Positif Covid-19
"Terkait dengan kejadian di SMKN 2 Padang, Sumbar, saya tekankan bahwa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, yaitu Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya, di bawah bimbingan orang tua atau wali," ujar Nadim Makarim.
Selain itu, Nadiem juga menambahkan pasal lainnya tentang Sistem Pendidikan Nasional yakni di pasal 4 UU Nomor 20 tahun 2003.
Dalam pasal tersebut, jelas bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan dengan asas demokratis dan menjauhi tindakan diskriminatif.
Baca Juga: Hari Gizi Nasional 2021, Diluar Dugaan Remaja Indonesia Kekuarangan Sel Darah Merah