Geram Soal Pemaksaan Siswi Pakai Hijab, Nadiem Makariem ‘Tampar’ dengan Aturan Seragam Siswa

- 24 Januari 2021, 17:43 WIB
Ilustrasi Seragam Sekolah, Nadiem Makariem tegur dengan menjelaskan aturan seragam sekolah kepada semua pihak
Ilustrasi Seragam Sekolah, Nadiem Makariem tegur dengan menjelaskan aturan seragam sekolah kepada semua pihak /streetwindy/pexels-

"Dan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keagamaan nilai kultural dan kemajemukan bangsa," tuturnya.

Akhirnya, karena terlanjur geram, Nadiem Makarim melanjutkan dengan memaparkan pasal 3 ayat 4 dalam Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah peserta didik.

Nadiem menjelaskan, bahwa setiap peserta didik berhak menggunakan seragam yang memperhatikan hak setiap warga negara dan keyakinan agama masing masing individu.

Baca Juga: Soal Pemaksaan Hijab Siswi Non Muslim, Nadiem Makariem: Itu Bentuk Intoleransi

"Dan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," ujar Nadiem Makariem.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah