Geram Soal Pemaksaan Siswi Pakai Hijab, Nadiem Makariem ‘Tampar’ dengan Aturan Seragam Siswa

- 24 Januari 2021, 17:43 WIB
Ilustrasi Seragam Sekolah, Nadiem Makariem tegur dengan menjelaskan aturan seragam sekolah kepada semua pihak
Ilustrasi Seragam Sekolah, Nadiem Makariem tegur dengan menjelaskan aturan seragam sekolah kepada semua pihak /streetwindy/pexels-

POTENSIBISNIS - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadim Makarim menjabarkan soal aturan penggunaan seragam sekolah.

Perihal aturan seragam sekolah tersebut disampaikan oleh Mendikbud melalui sebuah video yang diunggah di laman Instagram resminya pada Minggu 24 Januari 2021.

Nadiem mulanya mengingatkan kepada semua pihak bahwa, siswa berhak menganut agamanya dan berekspresi sesuai dengan bebas.

Baca Juga: UPDATE Penyebaran Virus Corona di Indonesia 24 Januari 2021, Bertambah 11.788 Kasus Positif Covid-19

"Terkait dengan kejadian di SMKN 2 Padang, Sumbar, saya tekankan bahwa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, yaitu Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya, di bawah bimbingan orang tua atau wali," ujar Nadim Makarim.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarin
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarin

Selain itu, Nadiem juga menambahkan pasal lainnya tentang Sistem Pendidikan Nasional yakni di pasal 4 UU Nomor 20 tahun 2003.

Dalam pasal tersebut, jelas bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan dengan asas demokratis dan menjauhi tindakan diskriminatif.

Baca Juga: Hari Gizi Nasional 2021, Diluar Dugaan Remaja Indonesia Kekuarangan Sel Darah Merah

"Dan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keagamaan nilai kultural dan kemajemukan bangsa," tuturnya.

Akhirnya, karena terlanjur geram, Nadiem Makarim melanjutkan dengan memaparkan pasal 3 ayat 4 dalam Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah peserta didik.

Nadiem menjelaskan, bahwa setiap peserta didik berhak menggunakan seragam yang memperhatikan hak setiap warga negara dan keyakinan agama masing masing individu.

Baca Juga: Soal Pemaksaan Hijab Siswi Non Muslim, Nadiem Makariem: Itu Bentuk Intoleransi

"Dan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," ujar Nadiem Makariem.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah