BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta 2021 Anggaran akan Disiapkan, Berikut Syaratnya

- 21 Januari 2021, 16:06 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Februari 2021, Ingat Jangan Gunakan Rekening Ini
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Februari 2021, Ingat Jangan Gunakan Rekening Ini /PotensiBisnis.com

POTENSIBISNIS – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 juta anggaran tahun 2021 masih didiskusikan pemerintah.

Meski begitu penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, anggaran tahun lalu masih dilakukan hingga kini.

Pada anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 ini pemerintah mengalami kendala dalam proses penyaluran sehingga ketika berakhir tahun 2020, penyaluran BSU pun belum genap 100 persen.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta: Andin Bersatu dengan Al, Elsa Dipenjara? Live Streaming RCTI

Diketahui total realisasi anggaran BSU tahun 2020 yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000 yaitu mencapai 98,91 persen.

Termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau sebesar 98,71 persen.

Baca Juga: UPDATE Korban Gempa Sulbar: Meninggal 91 Jiwa, 9.000 Mengungsi

Adapun terjadi kendala saat penyaluran BSU ini ialah karena beberapa hal, seperti adanya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid.

Selain itu ada juga rekening yang  sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dan dibekukan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin 18 Januari 2021 mengatakan bahwa pihaknya terkendala masalah waktu untuk mengatasi masalah tersebut,  karena semuanya harus mengikuti aturan yang sudah ada.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Serahkan Bantuan Rp1,8 Miliar untuk Penanganan Bencana Manado

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya, dikutip Potensibisnis.com dari Kemnaker.

Meskipun uang anggaran 2020 ada yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggung jawaban keuangan dan karena memang masanya sudah berakhir, namun Ida mengatakan bahwa penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah akan tetap disalurkan bantuan.

Hal tersebut akan dia upayakan dengan segera menyelesaikan rekonsiliasi data dengan bank penyalur.

Baca Juga: Soal Pernyataan Pandji, Muannas ke Andi Arief: Kalo Hidup Elu Masih Sumpek Jangan Merasa

 “Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Ida.

Mengenai penyaluran BSU anggaran tahun 2021, Ida mengatakan sampai saat ini dia belum bisa memberi kepastian.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU,” kata Ida.

Menurut Ida, pihaknya telah berdiskusi dengan Kemenko Perekonomian, dan mengenai BSU anggaran 2021 hal tersebut tergantung kondisi perekonomian Indonesia nanti.

“Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021, “kata Ida.

Namun, bagi Anda yang sebelumya belum menerima BSU anggaran 2020, kini Anda bisa mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan untuk menerima BSU anggaran 2021 nanti, berikut kami berikan kepada Anda, syarat-syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 Juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/Buruh penerima Upah
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah