Sosok Budi Said yang Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam

- 19 Januari 2021, 15:06 WIB
Foto Emas Antam dari PT Aneka Tambang Tbk atau ANTAM.
Foto Emas Antam dari PT Aneka Tambang Tbk atau ANTAM. /Antara Foto/Galih Pradipta/rwa

Hal itu dikarenakan Budi melayangkan gugatan kepada PN surabaya diakibatkan dia merasa rugi terhadap PT Emas Antam.

Pasalnya, Budi Said mengaku telah membayar pembelian emas Antam batangan 24 karat sebanyak 7.071 kilogram atau 7,071 ton.

Namun ternyata dia merasa dirugikan, Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun, dikutip dari galamedianews.com

Baca Juga: Login www.tapera.go.id Dana Pensiunan PNS dan Ahli Waris BP Tapera, Lengkapi 3 Syarat Pencairannya

Tetapi ternyata ia mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5.935 kilogram. 

Oleh karena itu dia menuntut kepada PT emas Antam karena merasa dirugikan oleh pihak yang bersangkutan.

Hasil gugatan yang dilayangkan budi said kepada PN surabaya ternyatan membuahkan hasil, Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Martin Ginting mengabulkan gugatan Budi Said atas PT Antam dikutip dari Potensibisnis.com.

Baca Juga: Lowongan Kerja : Jakarta Smart City Melakukan Rekrutmen Tahun 2021, Berikut Informasi Lengkapnya

Sehingga PT Antam harus membayar gugatan atas kerugiannya kepada budi said dengan Emas antam sebesar 1,1 ton atau setara dengan Rp817,4.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x