POTENSIBISNIS - Login www.tapera.go.id simak cara pencairan dana pensiunan PNS dan ahli waris dari BP Tapera.
Badan Penglola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengambilkan dana Taperum pensiunan PNS sudah dimulai pekan ke dua Januari 2021.
Pencairan dana BP Tapera melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik pensiunan PNS.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kawasan Puncak, 474 Warga Dievakuasi
Oleh karenanya, BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen untu memperlancar proses transfer dana BP Tapera bagi pensiunan PNS.
Hal ini tertuang dalam pengumuman No. 11/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020 yang diterbitkan 16 Desember 2020 di https://tapera.go.id/.
Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Pantai di Kawasan Kuta Utara Bali Diterjang Puting Beliung
BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.
Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.