Aturan Larangan Masuk dari Luar Negeri Diperpanjang, Ada Pengecualian untuk WNA dengan Syarat Ketat

- 15 Januari 2021, 17:03 WIB
Larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang.
Larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. /Pixabay/Rainer Prang.

POTENSIBISNIS – Pemerintah Indonesia memperpanjang penutupan pintu masuk dari luar negeri, hingga 25 Januari 2021 mendatang. 

Itu adalah imbas dari masih tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air. Ditambah adanya virus jenis baru yang merebak di luar negeri. 

Aturan ini tak hanya berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA), namun melekat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan pulang ke Indonesia. 

Baca Juga: Raffi Ahmad Disuntik Vaksin Bareng Jokowi, Deddy Corbuzier Singgung Pemerintah Terkait Influencer

Hanya memang, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu, sehingga mereka tetap bisa masuk ke Indonesia dengan mengikuti peraturan atau syarat yang ketat.

Sebenarnya pelarangan ini diterapkan guna mencegah imported case. Ini adalah sumber virus yang dibawa oleh pendatang dari dari luar negeri atau daerah tempat wabah itu berada.

Alasan mengapa peraturan ini juga berlaku bagi WNI, karena WNI tersebut datang dari luar negeri, maka kemungkinan membawa virus pun tetap sama.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri, Penyidik KPK Kritik Institusi Polri

Jenis baru dari Covid-19 ini dari hasil penelitian, ditemukan dua varian baru yakni di Inggris dan Afrika Selatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x