"Ada baiknya yang bersangkuta klarifikasi dulu, Akun @AliNgabalinNew itu Asli miliknya, dIpegang sendiri atau bagaimana? Karena 'Like'-saja dilaporkan, Apalagi ini Menyebarkan," ujarnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan hoaks apalagi berusaha menciptakan hoaks atau berita bohong karena kepolisian tidak akan ragu untuk menindaknya dengan pasal berlapis dengan ancamana hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Untuk itu pihak kepolisian melakukan tindakan patroli cyber untuk meredam hoaks yang meresahkan.
Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.
"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.
Untuk itu Yusri menegaskan, para penyebar berita hoaks dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain.
Ancaman hukumannya sangat berat karena bisa lebih dari lima tahun penjara.***