Menurut dia, PPKM 2021 hanya membatasi tempat-tempat tertentu saja tidak melarang seluruh jenis pekerjaan, sedangkan PSBB 2020 membatasi banyak pekerjaan kecuali untuk jenis jenis pekerjaan pelayanan dan makanan, sehingga PSBB 2021 tampak lebih longgar dan tidak terlalu berdampak terhadap pekerjaan.
"Yang WFH mungkin ASN dan dunia pendidikan yang memang sejak awal belum diperbolehkan tatap muka. Itu yang saya pahami saat ini, karena saya belum dapat ketentuan detailnya," kata dia.***(Novianti Nurulliah/pikiranrakyat.com)