BEM UI Minta Batalkan SKB Soal FPI, Ferdinand Hutahaean Sebut Hanya Latah Singgung UU Cipta Kerja

- 5 Januari 2021, 11:33 WIB
Ilustrai pendemo Omnibus Law Ciptaker
Ilustrai pendemo Omnibus Law Ciptaker /Heriyanto Retno

Sebagaimana diketahui, BEM UI turut angkat bicara soal pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah pada Rabu, 30 Desember lalu.

Baca Juga: Video Syur Gisel Ada yang Durasi Lebih 19 Detik, Bocor? Ini Kata Pakar Telematika

Pemerintah mengumumkan pembubaran FPI secara resmi dan menyatakan, dan ditetapkan sebagai ormas terlarang di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi Kementerian dan Lembaga.

Sikap BEM UI

Pada pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh BEM UI, terdapat 5 tuntutan terkait dengan penerbitan SKB Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI, sebagai berikut;

“Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI;”

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pekerja Perempuan, Kemnaker Tetapkan 3 Kebijakan Ini

Poin selanjutnya yang disampaikan oleh BEM UI adalah mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa melalui proses peradilan, sebagaimana termuat dalam UU Ormas.

Lebih lanjut, pihak BEM UI juga menyatakan kecamannya terhadap pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.

“Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang,” sebagaimana tertuang di poin keempat pernyataan sikap BEM UI.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah