POTENSIBISNIS - Status Gunung Merapi dinyatakan meningkat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman.
Peningkatan status tersebut berarti memperpanjang masa tanggap bencana erupsi Gunung Merapi.
Perpanjangan status ini yang kedua kali setelah pada 30 November tahun kemarin dinyatakan berakhir.
Baca Juga: Formasi Guru CPNS Diganti Guru PPPK, DPD RI dan PGRI: Mohon Kaji Ulang
Perpanjangan ini tertuang dalam surat keputusan bupati Sleman Nomor 94.98/Kep.KDH/A/2020 yang ditandatangani oleh Bupati Sleman Sri Purnomo, 26 Desember 2020.
Alasan perpanjangan ini karena sampai sekarang belum ada penurunan status Merapi, yaitu Level III (Siaga).
Ini merupakan perpanjang tanggap darurat kedua.
Baca Juga: Pertama Kali Jadi Menteri, Sandiaga Uno Sudah Berani Menantang Seluruh Daerah untuk Lakukan Hal Ini
Pemkab Sleman sebelumnya sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 75/Kep.KDh/A/2020 tertanggal 5 November 2020 tentang Tanggap Darurat bencana gunung Merapi, yaitu mulai 5-30 November 2020.