Baca Juga: Ternyata Masih Pelajar, Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya
Subsidi biaya listrik yang diberikan PLN kepada pelanggan yakni sebagai berikut:
1. Diskon 100% untuk pelanggan listrik kategori 450 VA.
2. Diskon 50% kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.
3. Pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan diberikan 100% tagihan listrik.
Baca Juga: Cara Dapatkan SIM Gratis dari Presiden, Ini Persyaratannya
Subsidi Listrik Melalui Website:
Bagi Anda yang ingin mendapatkan subsidi listrik melalui website www.pln.co.id, berikut cara login dan klaim token listrik di website PLN:
1. Buka situs resmi PLN di www.pln.co.id
2. Kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)