POTENSIBISNIS - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan akan melakukan pemanggilan pada Gisella Anastasia alias Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes alias MYD.
Polisi menyebut, pemanggilan bertujuan untuk memeriksa Gisel dan MYD dengan status tersangka.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, polisi menjadwalkan pada Senin, 4 Januari 2020, pukul 10.00 WIB ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Wah! Insentif Kartu Prakerja Cair 5 Januari 2021, Cek Kriteria Peserta yang Lolos
"Keduanya ini ditetapkan sebagai tersangka, rencana tindak lanjut akan memanggil keduanya," terang Kombes Pol Yusri Yunus.
Kombes Pol Yusri Yunus pun menerangkan perihal penahanan Gisel dan MYD.
Kata dia, keputusan untuk bergantung pada hasil dari pemeriksaan pekan depan.
Baca Juga: Cek Sekarang! Nama Anda Termasuk Penerima Vaksin Corona? Siapkan KTP dan Kunjungi Situs Ini
Setelah pemeriksaan, akan diketahui apakah kedua tersangka akan dilakukan penahanan atau tidak.