POTENSIBISNIS – Pemerintah, secara resmi telah memberikan larangan terhadap seluruh aktivitas atau kegiatan yang mengatas namakan atau yang berkaitan dengan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dengan segala jenis atributnya.
Bahkan, organisasi ini telah resmi dinyatakan bubar oleh pemerintah melalui Kementerian Bidang Politik Hukum dan Ham (Kemenko Polhukam).
Hal ini, sebagaimana telah dinyatakan dengan tegas oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam siaran konferensi video beberapa hari lalu.
Baca Juga: Begini Cara Cek Status Penerima Vaksin Covid-19 secara Online Melalui Link Ini
Sebagai dukungan terhadap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) turut terlibat dalam tindakan menjaga ruang digital di masyarakat agar tetap aman dan bersih dari segala aktivitas FPI.
Menkominfo Johnny G. Plate mengungkapkan pengawasan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku untuk melarang kegiatan yang meresahkan masyarakat.
“Ini jelas dilarang di semua undang-undang, di Undang-Undang ITE, di PP 71 Peraturan Menkominfo, semuanya sudah diatur dan undang-undang sektor lainnya,” ungkap Johnny pada, Jumat 1 Januari 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari laman kominfo.go.id.
Baca Juga: Begini Cara Cek Status Penerima Vaksin Covid-19 secara Online Melalui Link Ini
Johnny juga mengatakan bahwa tindakan ini merupakan antisipasi terkait dengan kegiatan yang meresahkan, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta yang mendorong usaha penggalangan untuk radikalisme dan terorisme.