Tegas! FPI Dilarang Beraktivitas di Media Digital, Menkominfo: Jaga agar Tetap Bersih

- 1 Januari 2021, 20:48 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut FPI saat melakukan penutupan Markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Petugas membongkar atribut-atribut FPI saat melakukan penutupan Markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). /Akbar Nugroho Gumay/Antara

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala upaya yang mendukung keberadaan FPI baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dirinya turut mengajak masyarakat agar tidak memproduksi, mempromosikan, dan menyebarluaskan konten terkait kegiatan organisasi yang dilarang kegiatannya di Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut dapat menyalahi ketentuan terbaru yang telah dikeluarkan oleh tiga menteri dan tiga lembaga melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Adapun SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri dan tiga kepala lembaga itu mengatur mengenai pelarangan ormas FPI di Indonesia.

“Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri dan tiga lembaga. Tujuannya untuk menjaga keamanan ruang fisik dan juga berlaku di ruang digital, sehingga substansi yang ada di SKB itu juga berlaku keduanya,” ujar Johnny menjelaskan.

Baca Juga: Wah! Insentif Kartu Prakerja Cair 5 Januari 2021, Cek Kriteria Peserta yang Lolos

Ketiga kementerian dan tiga lembaga yang menandatangani SKB tersebut meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kemkominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan BNPT.

Lebih lanjut, Johnny juga menuturkan bahwa pihaknya akan segera berkomunikasi dengan platform digital dan penyedia layanan internet untuk melakukan penilaian konten.

Penilaian konten tersebut, menurutnya, perlu dilakukan untuk mengetahui dan memilah konten mana saja yang tidak memenuhi undang-undang atau peraturan atau sebaliknya.

“Termasuk di dalamnya berbagai konten yang berkaitan erat berkaitan dengan radikalisme dan terorisme,” kata Johnny dengan tegas.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah