Polri Larang Semua Konten Soal FPI, Simpatisan di Bandung Bergerak Sendiri, Polisi Sebut Penjagaan

- 1 Januari 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi FPI: Tangkapan layar.*
Ilustrasi FPI: Tangkapan layar.* /Youtube Front TV

POTENSIBISNIS – Kapolri, Idham Aziz telah memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai larangan mendukung, membuat, dan menyebarkan konten tentang FPI baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Sebelumnya, pada 30 Desember 2020, Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dibubarkan pemerintah.

Segala kegiatan maupun atribut yang berhubungan dengan FPI pun kini dinyatakan ilegal.

Baca Juga: Ternyata Masih Pelajar, Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya

Di sisi lain, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan beserta pihaknya telah melakukan monitoring terkait pelaksanaan kegiatan FPI di Kabupaten Bandung.

Hal tersebut dilakukan mengingat segala bentuk dukungan berupa aktivitas maupun atribut FPI, kini telah dilarang.

“Kaitan dengan Kabupaten Bandung, kita lakukan monitoring, apakah masih ada kegiatan (FPI-red) atau tidak."

Baca Juga: Gara-gara Ini, Bocah SMP di Cianjur Bikin Parodi Penghinaan yang Nyaris Memanaskan Dua Negara

"Kalau masih ada kita akan memberi tahu persuasif dulu. Kemungkinan mereka belum tahu atau belum paham,” kata Kombes Pol Hendra Kurniawan, seperti dikutip dari PRFM News.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x