Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 akan Dibuka Tahun 2021 Nanti? Simak Penjelasannya

- 28 Desember 2020, 21:35 WIB
Cara dan syarat daftar Prakerja gelombang 12
Cara dan syarat daftar Prakerja gelombang 12 /Tangkapan layar Kartu Prakerja/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Untuk syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12 masih mengikuti sistem pada gelombang sebelumnya, yakni dapat melalui situs www.prakerja.go.id.

Mengutip dari situs Kartu Prakerja, adapun syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 harus berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, yakni:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

3. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP

4. Berusia paling rendah 18 tahun

5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

6. Pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja diantaranya Pejabat negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala desa dan perangkat desa, Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: BSU Guru PAI Non PNS dan Madrasah Cair Melalui Bank Ini, Simak Langkah untuk Mendapatkannya

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, penerima program kartu prakerja hanya memiliki kesempatan satu kali. Jika sebelumnya sudah menerima bantuan manfaat dari Kartu Prakerja, maka tidak akan bisa menerima lagi di tahun berikutnya.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x