Update Kasus Meninggalnya Enam Anggota FPI, Ini Langkah Komnas HAM

- 28 Desember 2020, 18:20 WIB
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukan barang bukti berupa bagian CCTV disaksikan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (tengah) dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukan barang bukti berupa bagian CCTV disaksikan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (tengah) dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

POTENSIBISNIS - Kasus meninggalnya enam orang pengikut Habib Rizieq Shihab memasuki babak baru. 

Peristiwa tersebut terjadi saat ada pengejaran oleh polisi kepada rombongan Habib Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50.

Menurut Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, pihaknya telah memeriksa anggota kepolisian yang bertugas di lapangan.

Baca Juga: Gerakan Uang Wakaf ASN Kemenag Rp3,4 M untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selain itu, Komnas HAM juga sudah memeriksa dari pihak Front Pembela Islam (FPI) dan dari masyarakat yang ada di lapangan.

"Komnas HAM memeriksa saksi-saksi, baik dari FPI, petugas polisi di lapangan dan saksi dari kalangan masyarakat yang melihat peristiwa tersebut," kata Amiruddin di Jakarta pada Hari Senin 28 Desember 2020, dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Sementara itu, menurut Ketua Tim Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, pihaknya telah memeriksa polisi yang bertugas pada malam itu.

Baca Juga: Kemenag Launching Program Bantuan Baru, Ini Rencana Menteri Agama

Pemeriksaan juga dilakukan kepada saksi penting dari FPI. Kedua belah pihak dipastikan telah memberikan keterangan. 

Akan tetapi, menurut Anam, dari semua informasi yang didapatkan, hasilnya belum dapat dipublikasikan.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut masih perlu diperdalam lagi. Pihaknya masih berdiskusi secara internal.

Sampai saat ini, Anam mengatakan, Tim Komnas HAM masih berdiskusi mengenai pemeriksaan tersebut, apakah sudah cukup atau harus diulang.

"Mungkin masih perlu didalami, apakah melalui pemeriksaan ulang untuk memperdalam sejumlah hal atau cukup. Nah, ini tim masih mendiskusikan," kata Anam.

Anam mengatakan, sehubungan pemeriksaan membutuhkan waktu lebih dari enam kepada masing-masing saksi, baik dari polisi maupun dari FPI.

"Memang cukup panjang kami memeriksanya, lebih dari enam jam kami periksa. Polisi juga kurang lebih segitu (enam jam) juga. Di saat yang sama, di tempat yang berbeda," kata Anam.

Menurut anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Tim Komnas HAM sudah memeriksa lebih dari 30 orang polisi untuk memperoleh gambaran peristiwa Senin 7 Desember 2020, dini hari itu.

"(Saksi) Polisi itu lebih dari 30 orang ya," kata Beka Ulung.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah