ILC Cuti Panjang, Asumsi Warganet Liar Hingga ke NTT

- 23 Desember 2020, 22:50 WIB
ILC Berhenti Tayang
ILC Berhenti Tayang /Instagram/presidenilc/Instagram.com/@presidenilc

Dalam Bantahan presenter Indonesia Lawyers Club (ILC) TvOne Karni Ilyas pada Sudjiwo Tedjo menjadi pusat perhatian warganet. Hal tersebut Karni Ilyas lakukan lantara menganggap ucapan Sudjiwo Tedjo tentang dirinya keliru.

Semua ini bermula ketika sang budayawan mengungkapkan pendapatnya tentang sesuatu yang diyakini ada namun tiada. Ia kemudian memberikan contoh atas pernyataannya tersebut.

Sudjiwo Tedjo mengungkit masalah Karni Ilyas yang memutuskan untuk cuti panjang dari ILC.
Berkaitan dengan hal tersebut, lantas warganet Twitter kemudian menduga-duga alasan terkait cuti panjang program ILC.

Beberapa pihak menyebut bahwa hal ini menunjukkan matinya demokrasi di Indonesia karena sebagaimana diketahui ILC sering kali menjadi tempat diskusi terkait isu-isu nasional kontroversi terkini.

Namun, ada juga yang mengaitkan hal ini dengan dugaan kasus yang menjerat presiden ILC Karni Ilyas.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BNN Gories Mere dan Karni Ilyas.

Dalam kasus dugaan korupsi aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, Rabu, 2 Desember 2020.

“Hari ini kita jadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas sebagai saksi kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim ketika dikonfirmasi di Kupang, Rabu, 2 Desember 2020 pagi.

Ia mengatakan, hal itu terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo yang diduga merugikan negara tiga triliun.


Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Gories Mere dan Karni Ilyas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah