POTENSIBISNIS - Pemerintah mengeluarkan surat edaran untuk tarif pemeriksaan Covid-19.
Ada dua harga yang diumumkan pemerintah yang wajib menjadi rujukan untuk pemeriksaan Covid-19.
Secara resmi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi mengenai pemeriksaan Covid-19.
Baca Juga: Apa Itu Tes Rapid Antigen, Sampai Diterapkan di Bali, Jakarta, Jabar Jelang Libur Natal & Tahun Baru
Untuk di Pulau Jawa, pemeriksaan Covid-19 dengan Rapid Test Antigen-Swab senilai Rp250.000.
Sementara untuk pemeriksaan Covid-19 dengan Rapid Test Antigen-Swab di luar Pulau Jawa dan Rp275.000.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.
Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.
Dikutip PotensiBisnis.com dari berita Pikiranrakyat.bekasi.com berjudul "Sah! Cek Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Tes Antigen dan Swab yang Ditetapkan Pemerintah"