Selain itu, Pihaknya juga akan melakukan 3 cara ini untuk menghindari kerumunan yang lebih banyak saat aksi.
"kami akan melaksanakan testing dan tracing serta treatment manakala ada kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan" imbuh Fadil.
Lebih lanjut, Kapolda Metro Jaya menegaskan jika keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi selama masa pandemi Covid-19 yang harus diutamakan.
Fadil juga mengingatkan bahwa sudah ada Undang Undang Karantina Kesehatan hingga ingga peraturan Gubernur tentang kerumunan masa yang harus dipatuhi bersama.
Baca Juga: Tiba Tiba Polda Metro Jaya Imbau Hindari Kawasan Istana Merdeka, Ada Apa?
Sebelumnya, Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin mengklaim pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi 1812 ke Polda Metro Jaya.
Namun, Novel Bamukmin tidak menyebutkan berapa jumlah masa yang hadir.
Novel hanya mengkonfirmasi bahwa masa akan menerapkan protokol kesehatan dalam aksi tersebut.***