Anies Baswedan Terbitkan Aturan Khusus Ini, Demi Mencegah Klaster Libur Natal dan Tahun Baru

- 18 Desember 2020, 09:25 WIB
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan Sebut Tak Ada Perubahan Atas Pergub PSBB Transisi Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan Sebut Tak Ada Perubahan Atas Pergub PSBB Transisi Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021 /Instagram/@aniesupdate/.*/Instagram/@aniesupdate

POTENSIBISNIS –  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan khusus berupa Instruksi dan seruan Gubernur.

Aturan ini dibuat demi mencegah munculnya klaster Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19, Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian Kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadi penambahan klaster covid-19 pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Jenuh, Ingin Berlibur Meski Masa Pandemi? Berikut Hal-hal yang Wajib Dipersiapkan

“Bahwa perangkat hukum kita berupa pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah seruan gubernur, instruksi gubernur dan SK kepala dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun,” kata Anies dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA pada rapat koordinasi dengan berbagai SKPD secara daring di Jakarta pada Rabu, 16 Desember 2020.

Dalam seruan Gubernur DKI Jakarta Anies menyebutkan, tentang himbauan agar warga melakukan aktivitas di dalam rumah, dan menjalankan secara ketat protokol 3M (Menjaga jarak, mencuci tangan,dan menggunakan masker).

Selain itu, menerapkan 3M secara ketat mulai dari pembatasan kegiatan pada perkantoran dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Sinopsis Film: Transformers The Last Knight Tayang di Bioskop Trans TV Malam ini

Seruan tersebut akan diberlakukan mulai Jumat 18 Desember 2020 hingga Jumat 8 Januari 2021 bagi seluruh warga masyarakat yang akan berkunjung dan berlibur akhir tahun di Ibu Kota Jakarta.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x