Begini Aturan Natal dan Tahun Baru 2021 di DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Bandung

- 17 Desember 2020, 21:10 WIB
Ilustrasi tahun baru 2021.
Ilustrasi tahun baru 2021. /Pixabay/ElisaRiva/

POTENSIBISNIS – Perayaan Hari Natal dan tahun baru kali ini memang sedikit berbeda dengan biasanya, pandemi Covid-19 mengharuskan beberapa daerah menerapkan peraturan protokol kesehatan lebih ketat.

Untuk menjaga terjadinya klaster penyebaran Covid-19, maka dari itu beberapa daerah menerapkan aturan-aturan yang akan dioprasikan pada akhir tahun ini.

Mengutip dari beberapa sumber, PotensiBisnis.com telah merangkum peraturan natal dan tahun baru di provinsi DKI Jakarta, Bandung dan Jawa Timur sebagai berikut;

Baca Juga: Artis TA Tak Berkutik di Depan Pelanggannya, Polisi Lakukan Tangkap Basah di Kamar Hotel di Bandung

DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan larangan terhadap seluruh pegawai untuk tidak bepergian ke luar kota di masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021 bahkan PNS dan ASN diminta menunda cuti tahunan.

Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Kebijakan tersebut dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19," jelas Anies dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah