POTENSIBISNIS - Berdasarkan data dari Pusat Informasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kota Bandung bahwa sampai pada tanggal 13 Desember 2020 total kasus terkonfirmasi sebanyak 4.601 orang.
Sehingga, Kota Bandung saat ini masuk pada level kewaspadaan risiko tinggi sehingga menjadi zona merah.
Berkenan dengan hal tersebut, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Bandung, melaksanakan Kegiatan Perayaan Perayaan Tahun 2020 ke Tahun 2021.
Baca Juga: Pejabat Sukanya 'Disuapin' Mata Uang Asing, Terbaru KPK Sikat Tumpukan Dolar
Karena kerumunan dan terjadi penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19).
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial secara resmi mengeluarkan larangan perayaan malam pergantian tahun baru 2021.
Melalui surat edaran yang diterbitkan 15 Desember 2020, bernomor 003 / SE.147-Disbudpar, seluruh masyarakat Kota Bandung dilarang melaksanakan Kegiatan Perayaan Pergantian Tahun 2020 ke Tahun 2021.
Dalam surat edaran mengajar, memperhatikan penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) yang terus meningkat serta cukup banyak menimbulkan korban jiwa.
Patroli